Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang akan menggunakan Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging wajib memiliki izin dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi dan/atau Keamanan Zat Radioaktif. (2) Ketentuan mengenai izin menggunakan Sumber Radiasi Pengion dan persyaratan Keamanan Zat Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda