Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING
Teks Saat Ini
(1) Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging meliputi:
a. Sumber Radioaktif; dan
b. pembangkit radiasi pengion.
(2) Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk pengukuran:
a. densitas;
b. deteksi ketinggian;
c. ketebalan;
d. kelembaban;
e. kendali mutu (termasuk pengukuran yang menggunakan gamma scanning dan gamma weight scale);
f. analisis; dan
g. aliran fluida (flowmeter).
(3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan Sumber Radiasi Pengion dan dipasang di area produksi (line production).
(4) Peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Gauging terpasang tetap; atau
b. Gauging portabel/mobile.
(5) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dapat berupa sumber tunggal (single source) atau lebih dari satu sumber (multi source).
(6) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a tidak termasuk Sumber Radioaktif untuk kalibrasi (calibration source) peralatan Gauging.
Koreksi Anda
