Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2025 tentang KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN SUMBER RADIASI PENGION UNTUK PERALATAN PENGUKURAN GAUGING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Radiasi Pengion untuk peralatan Gauging meliputi: a. Sumber Radioaktif; dan b. pembangkit radiasi pengion. (2) Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pengukuran: a. densitas; b. deteksi ketinggian; c. ketebalan; d. kelembaban; e. kendali mutu (termasuk pengukuran yang menggunakan gamma scanning dan gamma weight scale); f. analisis; dan g. aliran fluida (flowmeter). (3) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f menggunakan Sumber Radiasi Pengion dan dipasang di area produksi (line production). (4) Peralatan Gauging sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Gauging terpasang tetap; atau b. Gauging portabel/mobile. (5) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa sumber tunggal (single source) atau lebih dari satu sumber (multi source). (6) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak termasuk Sumber Radioaktif untuk kalibrasi (calibration source) peralatan Gauging.
Koreksi Anda