Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kode etik di lingkungan Badan.
(2) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian bertanggung jawab atas penanganan penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pegawai yang dijatuhi hukuman pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(4) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 25
(1) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian bertanggung jawab atas rekapitulasi keikutsertaan Pegawai dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, atau upacara lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d.
(2) Pegawai yang tidak ikut serta dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, atau upacara lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja.
(3) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
