Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyampaian LHKPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh penyelenggara negara di lingkungan Badan dan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal. (2) Penyampaian LHKASN melalui SPT Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b dilakukan oleh Pegawai dan disampaikan kepada unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal. (3) Unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang pengawasan internal bertanggung jawab atas rekapitulasi penyampaian LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). (4) Pegawai yang tidak menyampaikan LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (5) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda