Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS.
Koreksi Anda