Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dihitung berdasarkan: a. penjatuhan Hukuman Disiplin; b. penyampaian LHKPN atau LHKASN yang penyampaiannya melalui SPT Tahunan; c. penjatuhan hukuman pelanggaran kode etik; dan d. keikutsertaan dalam upacara peringatan hari kemerdekaan Republik INDONESIA 17 Agustus, apel pagi, dan upacara lainnya.
Koreksi Anda