Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran jika:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang tercatat melalui aplikasi pencatatan Kehadiran elektronik;
b. kurang dalam Jam Kerja; dan/atau
c. tidak membuat laporan Hasil Kerja harian.
(2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
