Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang menerima Tunjangan Kinerja dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran jika: a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah yang tercatat melalui aplikasi pencatatan Kehadiran elektronik; b. kurang dalam Jam Kerja; dan/atau c. tidak membuat laporan Hasil Kerja harian. (2) Persentase pemotongan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda