Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Penilaian komponen Kehadiran dihitung berdasarkan rekapitulasi pencatatan Kehadiran yang dilakukan setiap bulan oleh unit kerja yang melaksanakan tugas di bidang kepegawaian.
(2) Mekanisme rekapitulasi pencatatan Kehadiran menggunakan aplikasi pencatatan Kehadiran elektronik.
Koreksi Anda
