Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak memenuhi ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja di lingkungan Badan dikenai pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a.
(2) Penilaian Kehadiran dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja.
(3) Pemotongan Tunjangan Kinerja dari penilaian komponen Kehadiran tidak menghilangkan sanksi disiplin akibat akumulasi kekurangan pemenuhan Jam Kerja berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH mengenai disiplin PNS.
Koreksi Anda
