Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian terhadap pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai meliputi: a. Kehadiran b. Predikat Kinerja; dan c. penilaian disiplin. (2) Komponen Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan dalam pemberian Tunjangan Kinerja. (3) Komponen Kehadiran dan penilaian disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menjadi komponen pengurang dalam pemberian Tunjangan Kinerja. (4) Pelaksanaan penilaian terhadap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. Kehadiran dinilai setiap hari; b. Predikat Kinerja dinilai setiap triwulan; dan c. penilaian disiplin dinilai setiap triwulan. (5) Persentase bobot komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda