Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Komponen penilaian terhadap pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai meliputi:
a. Kehadiran
b. Predikat Kinerja; dan
c. penilaian disiplin.
(2) Komponen Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi acuan dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
(3) Komponen Kehadiran dan penilaian disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c menjadi komponen pengurang dalam pemberian Tunjangan Kinerja.
(4) Pelaksanaan penilaian terhadap komponen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
a. Kehadiran dinilai setiap hari;
b. Predikat Kinerja dinilai setiap triwulan; dan
c. penilaian disiplin dinilai setiap triwulan.
(5) Persentase bobot komponen penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Koreksi Anda
