Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan berhak atas Tunjangan Kinerja sebesar 100% (seratus persen). (2) Besaran Tunjangan Kinerja Pegawai Pelajar Pendidikan dan Pegawai Pelajar Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kelas jabatan terakhir yang tercantum dalam Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda