Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang ditunjuk sebagai:
a. Plt dengan jangka waktu menjabat paling singkat 1 (satu) bulan secara terus menerus; atau
b. Plh dengan jangka waktu menjabat paling singkat 30 (tiga puluh) hari secara terus menerus, diberikan tambahan Tunjangan Kinerja.
(2) Tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh pada kelas jabatan setingkat dengan jabatan definitifnya
diberikan tambahan Tunjangan Kinerja sebesar 20% (dua puluh persen) dari komponen Tunjangan Kinerja yang diterima pada jabatan yang digantikan;
atau
b. Pegawai satu tingkat di bawah pejabat definitif yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh menggantikan pejabat definitif menerima tambahan Tunjangan Kinerja sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada jabatan definitifnya dengan Tunjangan Kinerja dalam jabatan yang dirangkapnya.
(3) Pelaksanaan pembayaran tambahan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada bulan pembayaran Tunjangan Kinerja berikutnya.
(4) Pegawai yang ditunjuk sebagai Plt atau Plh kurang dari jangka waktu menjabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhak mendapatkan tambahan Tunjangan Kinerja.
Koreksi Anda
