Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diberikan kepada Pegawai sesuai dengan kelas jabatan. (2) Daftar kelas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Badan mengenai jabatan dan kelas jabatan.
Koreksi Anda