Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 2. Pegawai di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS atau pegawai lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. 3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. 4. Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap. 5. Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh adalah Pegawai yang ditunjuk dan diberikan mandat untuk menduduki jabatan struktural tertentu serta melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara. 6. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk menuntut ilmu, mendapat pendidikan atau pelatihan, baik di dalam, maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai. 7. Pendidikan adalah proses belajar mengajar untuk meningkatkan kompetensi ke jenjang yang lebih tinggi dalam rangka penguasaan ilmu pengetahuan dan pengembangannya, serta mempersiapkan Pegawai untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian tertentu. 8. Pelatihan adalah proses belajar mengajar untuk menambah pengetahuan, meningkatkan keahlian dan perubahan perilaku Pegawai sesuai dengan kebutuhan Pendidikan dan jabatan masing-masing. 9. Pegawai Pelajar adalah Pegawai yang telah ditetapkan untuk melaksanakan Tugas Belajar. 10. Kinerja adalah hasil dari pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi dan Pegawai selama periode tertentu. 11. Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai. 12. Jam Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Jam Kerja adalah rentang waktu yang digunakan untuk melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan bagi Pegawai. 13. Kehadiran adalah nilai pemenuhan Jam Kerja dan laporan harian Pegawai yang diperhitungkan pada tiap bulan. 14. Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai. 15. Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan pejabat penilai Kinerja atas hasil evaluasi Kinerja Pegawai. 16. Hasil Kerja adalah suatu produk berupa barang, jasa, dan informasi yang dihasilkan dari suatu proses pelaksanaan tugas dengan menggunakan bahan kerja dan peralatan kerja dalam waktu dan kondisi tertentu. 17. Perilaku Kerja adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh Pegawai atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 18. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS. 19. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai harta kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran, dan data lainnya atas harta kekayaan penyelenggara negara. 20. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 21. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. 22. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan tenaga nuklir.
Koreksi Anda