Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a paling sedikit terdiri dari personel yang berfungsi sebagai:
a. manajer puncak;
b. manajer mutu;
c. manajer teknis;
d. Tenaga Ahli;
e. Penguji Berkualifikasi; dan
f. pelaksana administrasi.
(2) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat saling merangkap.
(3) Tenaga Ahli dan Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e dikelompokan berdasarkan lingkup pesawat sinar-X:
a. Radiografi Umum;
b. Fluoroskopi;
c. Mamografi;
d. CT-Scan; dan
e. Gigi.
(4) Penguji Berkualifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat merangkap sebagai:
a. Tenaga Ahli dengan lingkup yang berbeda dengan lingkup sebagai Penguji Berkualifikasi;
b. manajer teknis; atau
c. manajer mutu.
5. Diantara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
