Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG UJI KESESUAIAN PESAWAT SINAR-X RADIOLOGI DIAGNOSTIK DAN INTERVENSIONAL
Teks Saat Ini
(1) Selain parameter Uji Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), terhadap jenis pesawat sinar-X berupa:
a. Pesawat Sinar-X Radiografi Umum;
b. Pesawat Sinar-X Fluoroskopi; dan/atau
c. Pesawat Sinar-X Gigi, dalam kondisi tertentu juga harus memenuhi nilai lolos uji parameter kebocoran wadah tabung.
(2) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), meliputi:
a. pesawat sinar-X baru;
b. pesawat sinar-X yang mengalami penggantian tabung insersi atau wadah tabung; dan/atau
c. pesawat sinar-X terpasang tetap yang pindah ruangan.
(3) Nilai lolos uji parameter kebocoran wadah tabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 8A dan Pasal 8B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
