Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana kerja JDIH Bapeten meliputi: a. komputer dan pelengkapannya; b. meja dan kursi kerja; c. meja dan kursi baca; d. rak kabinet; e. telepon, faximili; dan f. sarana kerja lainnya.
Koreksi Anda