Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Tahap pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf e dilakukan dengan cara:
a. melakukan pemutakhiran terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum terkait adanya penambahan atau perubahan.
b. memberikan jawaban kepada pengguna JDIH Bapeten terkait tanggapan terhadap rancangan peraturan perundang-undangan Di Lingkungan Badan ; dan
c. melakukan evaluasi setiap bulan atas tanggapan dari pengguna JDIH Bapeten terhadap penggunaan sistem informasi JDIH Bapeten.
Koreksi Anda
