Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pelestarian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf d dilakukan dengan cara memelihara data yang disimpan dalam database JDIH Bapeten secara berkesinambungan.
Koreksi Anda