Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan dengan cara melakukan dokumentasi terhadap Dokumen Hukum dan Informasi Hukum ke dalam database JDIH Bapeten.
Koreksi Anda