Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mengelompokkan produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan berdasarkan: 1. hierarkinya; dan 2. bidangnya, yaitu: a) bidang ketenaganukliran; dan b) bidang kelembagaan; b. mengelompokkan produk hukum selain peraturan perundang-undangan berdasarkan jenisnya; dan c. mengolah informasi hukum yang diperoleh dari berita yang diliput oleh wartawan/ unit terkait peliputan berita.
Koreksi Anda