Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahap pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut: a. mengumpulkan dan menentukan Dokumen Hukum yang akan diunggah dalam JDIH Bapeten; dan b. menentukan jenis berita kegiatan bidang hukum.
Koreksi Anda