Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
Tahap pengumpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan dengan cara sebagai berikut:
a. mengumpulkan dan menentukan Dokumen Hukum yang akan diunggah dalam JDIH Bapeten; dan
b. menentukan jenis berita kegiatan bidang hukum.
Koreksi Anda
