Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi bidang ketenaganukliran dan bidang lain terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan. (2) Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b berupa berita kegiatan bidang hukum yang telah mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda