Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
JDIH Bapeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
