Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
JDIH Bapeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib berpedoman pada Standar Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda