Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) JDIH Bapeten merupakan anggota JDIHN. (2) Sebagai anggota JDIHN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem JDIH Badan wajib terintegrasi dengan pusat JDIHN.
Koreksi Anda