Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk menjamin agar pengelolaan JDIH Bapeten dapat berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan terhadap tim pengelola JDIH dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
Koreksi Anda
