Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan JDIH Bapeten. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberian bimbingan teknis terhadap tim pengelola JDIH.
Koreksi Anda