Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 2 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2020 tentang JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini bertujuan untuk mewujudkan Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
(2) Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui JDIH Bapeten.
Koreksi Anda
