Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini, yang dimaksud dengan:
1. Reaktor Nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron dan radiasi hasil pembelahan nuklir.
2. Komisioning adalah kegiatan pengujian untuk membuktikan bahwa struktur, sistem, dan komponen Reaktor Nondaya terpasang yang dioperasikan dengan bahan nuklir memenuhi persyaratan dan kriteria desain.
3. Operasi adalah kegiatan operasi Reaktor Nondaya secara aman dan selamat sesuai dengan desain dan tujuan pemanfaatannya.
4. Titik Tunda (Hold Point) adalah jeda waktu pada suatu kegiatan yang diperlukan bagi pihak tertentu yang
berwenang untuk melakukan verifikasi sebelum kegiatan tersebut dilanjutkan pada tahap berikutnya.
5. Sertifikat adalah tanda atau surat keterangan atau surat pernyataan tertulis atau tercetak dari orang atau lembaga yang berwenang yang dapat digunakan sebagai bukti keahlian atau kompetensi dan/atau lolos uji.
6. Pelatihan adalah proses pembelajaran yang berupa teori dan/atau praktik dalam rangka memenuhi kompetensi untuk melaksanakan tugas yang ditetapkan.
7. Badan adalah Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
8. Pemegang Izin yang selanjutnya disingkat PI adalah Badan Tenaga Nuklir Nasional, badan usaha milik negara, koperasi, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum yang telah memiliki izin Pembangunan, izin Pengoperasian, izin Dekomisioning Instalasi Nuklir, dan/atau izin pemanfaatan Bahan Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir.