Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan :
1. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
2. Pengawas Radiasi adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan dan/atau mendukung kegiatan pengawasan radiasi.
3. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional Pengawas Radiasi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
4. Tim Penilai Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Pengawas Radiasi.
5. Penyesuaian/Inpassing adalah membuka dan memberikan kesempatan bagi PNS dengan ijazah S1/ Diploma IV yang telah melaksanakan tugas pengawasan radiasi paling kurang 10 (sepuluh) tahun, namun belum menjadi pejabat fungsional Pengawas Radiasi untuk menjadi Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi melalui penyesuaian pangkat/golongan yang dimilikinya dengan jenjang jabatan fungsional Pengawas Radiasi .
6. Instansi/unit kerja pengawasan radiasi adalah instansi/ unit kerja yang dalam pelaksanaannya mencakup melaksanakan kegiatan inspeksi, perizinan, evaluasi norma standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian pengawasan ketenaganukliran atau pengesahan perjanjian internasional, dan sertifikasi dan validasi untuk mendukung pengawasan serta pembinaan dalam ketenaganukliran.