Dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir ini, yang dimaksud dengan:
1. Reaktor nondaya adalah reaktor nuklir yang memanfaatkan neutron untuk keperluan penelitian atau pembuatan isotop, baik untuk kepentingan komersial maupun nonkomersial.
2. Perangkat kritis adalah perangkat yang memuat bahan fisil yang digunakan untuk melangsungkan reaksi fisi berantai yang terkendali pada daya rendah dan digunakan untuk investigasi/penelitian terhadap geometri dan komposisi teras.
3. Bahan bakar nuklir adalah bahan yang dapat menghasilkan proses transformasi inti berantai.
4. Sistem manajemen adalah sekumpulan unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran, serta memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efektif dan efisien, dengan memadukan semua unsur organisasi yang meliputi struktur, sumber daya, dan proses, untuk mencapai semua sasaran organisasi.
5. Petugas instalasi dan bahan nuklir yang selanjutnya disebut petugas IBN adalah petugas yang bekerja di instalasi nuklir, yang berkualifikasi sebagai operator, supervisor, teknisi perawatan, supervisor perawatan, pengurus inventori bahan nuklir, pengawas inventori bahan nuklir, atau petugas proteksi radiasi instalasi nuklir.
6. Kondisi operasi adalah proses operasi instalasi nuklir yang mencakup operasi normal dan kejadian operasi terantisipasi.
7. Operasi normal adalah pengoperasian instalasi nuklir dalam kondisi batas untuk operasi yang selamat.
8. Kejadian operasi terantisipasi adalah proses operasi yang menyimpang dari operasi normal, yang diperkirakan terjadi paling kurang satu kali selama umur instalasi nuklir, tetapi dari pertimbangan desain tidak menyebabkan kerusakan berarti pada peralatan yang penting untuk keselamatan atau mengarah pada kondisi kecelakaan.
9. Kondisi kecelakaan adalah penyimpangan dari kondisi operasi normal yang melebihi kejadian operasi terantisipasi, yang mencakup kecelakaan dasar desain dan kecelakaan yang melampaui dasar desain.
10. Kecelakaan dasar desain adalah kondisi kecelakaan yang digunakan sebagai dasar untuk mendesain instalasi nuklir menurut kriteria www.djpp.kemenkumham.go.id
desain yang ditetapkan dan sebagai dasar untuk mempertahankan lepasan zat radioaktif tidak melampaui batas yang diizinkan.
11. Kecelakaan yang melampaui dasar desain adalah kecelakaan yang lebih parah dari pada kecelakaan dasar desain.
12. Uji fungsi dan kinerja adalah pemeriksaan terhadap kinerja struktur, sistem dan/atau komponen secara individual untuk mengetahui kesiapan fungsi struktur, sistem dan/atau komponen secara parsial setelah struktur, sistem dan/atau komponen mengalami perawatan, penggantian atau modifikasi.
13. Batasan dan kondisi operasi yang selanjutnya disingkat BKO adalah seperangkat ketentuan operasi untuk MENETAPKAN batas parameter, kemampuan fungsi, dan tingkat kinerja peralatan dan personil, yang telah disetujui oleh Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir untuk pengoperasian instalasi nuklir dengan selamat.
14. Batas keselamatan adalah batasan nilai parameter yang di bawah nilai itu instalasi nuklir dapat dioperasikan dengan selamat.
15. Pengesetan sistem keselamatan adalah nilai parameter operasi yang ditetapkan untuk mengaktuasi sistem keselamatan secara otomotis pada kejadian operasi terantisipasi untuk mencegah terlampauinya batas keselamatan.
16. Sistem keselamatan adalah sistem yang penting untuk keselamatan, yang disediakan untuk menjamin shutdown dengan selamat, atau pemindahan panas sisa dari teras, atau untuk membatasi dampak kejadian operasi terantisipasi dan kecelakaan dasar desain.
17. Efluen adalah fluida cair atau gas yang dapat mengandung padatan dalam bentuk partikel yang dilepaskan ke lingkungan.
18. Komponen teras adalah elemen dari teras reaktor selain dari perangkat bahan bakar nuklir yang digunakan untuk menunjang struktur dari bangunan teras, atau peralatan atau komponen yang dimasukkan ke dalam teras reaktor untuk pemantauan teras, pengendalian aliran atau tujuan teknis lainnya.
19. Manajemen teras adalah kegiatan yang berkaitan dengan perangkat bahan bakar, komponen teras dan kendali reaktivitas.
20. Utilisasi adalah penggunaan instalasi nuklir, penggunaan eksperimen atau penggunaan peralatan eksperimen selama operasi instalasi nuklir.
21. Peralatan eksperimen adalah peralatan yang dipasang di dalam atau di sekitar teras reaktor untuk memanfaatkan fluks neutron dan radiasi pengion dari reaktor guna keperluan penelitian, pengembangan, produksi isotop atau keperluan lain yang disetujui Badan Pengawas Tenaga Nuklir.
www.djpp.kemenkumham.go.id
22. Perawatan adalah kegiatan pencegahan atau perbaikan yang terorganisasi, baik administratif maupun teknis, untuk mempertahankan struktur, sistem dan/atau komponen agar selalu dapat beroperasi dengan baik.
23. Sistem manajemen adalah sekumpulan unsur yang saling terkait atau berinteraksi untuk MENETAPKAN kebijakan dan sasaran, serta memungkinkan sasaran tersebut tercapai secara efisien dan efektif, dengan memadukan semua unsur organisasi yang meliputi struktur, sumber daya, dan proses, untuk mencapai semua sasaran organisasi.
24. Dekomisioning adalah suatu kegiatan untuk menghentikan beroperasinya reaktor nuklir secara tetap, antara lain, dilakukan pemindahan bahan bakar nuklir dari teras reaktor, pembongkaran komponen reaktor, dekontaminasi, dan pengamanan akhir
25. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disingkat BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan pemanfaatan tenaga nuklir.
26. Pemegang izin yang selanjutnya disingkat PI adalah orang atau badan yang telah menerima izin pemanfaatan tenaga nuklir dari BAPETEN.