PERSYARATAN KESELAMATAN RADIASI
Persyaratan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d meliputi:
a. persyaratan manajemen;
b. persyaratan proteksi radiasi; dan
c. persyaratan teknik.
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi:
a. penanggung jawab keselamatan radiasi;
b. personil; dan
c. rekaman.
(1) Penanggung jawab keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a adalah pemegang izin.
(2) Pemegang izin sebagai dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab untuk:
a. MENETAPKAN penyelenggara proteksi dan keselamatan radiasi;
b. menyusun, MENETAPKAN, mengembangkan, melaksanakan dan mendokumentasikan program proteksi dan keselamatan radiasi;
c. menyusun dan MENETAPKAN rencana penanggulangan keadaan darurat;
d. memverifikasi kompetensi personil;
e. menyelenggarakan pemantauan kesehatan bagi Petugas Proteksi Radiasi;
f. menyediakan perlengkapan proteksi radiasi; dan
g. melaporkan kepada Kepala BAPETEN mengenai pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b adalah Petugas Proteksi Radiasi Industri Tingkat 3 (tiga).
Petugas Proteksi Radiasisebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
a. membuat program proteksi dan keselamatan radiasi;
b. memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi;
c. menjamin bahwa perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik;
d. memantau pemakaian perlengkapan proteksi radiasi;
e. meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi pada saat penggunaan, pengangkutan dan penyimpanan Barang Konsumen;
f. memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi;
g. berpartisipasi dalam mendesain fasilitas penyimpanan Barang Konsumen;
h. mengelola rekaman;
i. mengidentifikasi, merencanakan, dan mengkoordinasikan kebutuhan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi;
j. melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi;
k. melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi kecelakaan radiasi;
l. melakukan inventarisasi Barang Konsumen; dan
m. menyiapkan laporan tertulis mengenai pemantauan keselamatan radiasi.
(1) Pemegang izin harus membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, yang meliputi:
a. laporan kegiatan Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen;
b. hasil evaluasi dosis radiasi yang diterima Petugas Proteksi Radiasi;
c. hasil kalibrasi alat ukur radiasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. hasil pencarian fakta terhadap kecelakaan radiasi;
e. hasil kaji ulang program proteksi dan keselamatan radiasi;
f. hasil pemantauan kesehatan Petugas Proteksi Radiasi; dan
g. penanganan limbah Barang Konsumen.
(2) Rekaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Kepala BAPETEN paling lama 1 (satu) tahun sekali.
Persyaratan proteksi radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, meliputi:
a. justifikasi;
b. limitasi dosis; dan
c. penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi.
(1) Justifikasi pemanfaatan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a harus didasarkan pada pertimbangan bahwa manfaat yang diperoleh jauh lebih besar daripada risiko radiasi yang ditimbulkan.
(2) Setiap Barang Konsumen yang tidak memenuhi justifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk digunakan.
Barang Konsumen yang dilarang karena tidak memenuhi justifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) antara lain meliputi:
a. alat penangkal petir;
b. mainan;
c. kosmetika; dan
d. perhiasan.
Dalam hal kegiatan Impor, Ekspor, dan/atau Pengalihan Barang Konsumen digunakan untuk tujuan kesehatan, harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang di bidang kesehatan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Limitasi dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b diberlakukan oleh pemegang izin melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh dilampaui.
(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk:
a. pekerja radiasi; dan
b. anggota masyarakat.
(1) Nilai Batas Dosis untuk pekerja radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a tidak boleh melampaui:
a. Dosis Efektif sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) pertahun rata- rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut;
b. Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
c. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) pertahun rata-rata selama 5 (lima) tahun berturut-turut dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
dan
(2) Dosis Ekivalen untuk tangan dan kaki, atau kulit sebesar 500 mSv (lima ratus milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
(1) Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b tidak boleh melampaui:
a. Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
b. Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (lima belas milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu; dan
(2) Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (lima puluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun.
(1) Penerapan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c harus diupayakan pemegang izin agar personil dan anggota masyarakat menerima paparan radiasi serendah mungkin yang dapat dicapai.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam menerapkan optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Pemegang Izin harus mempertimbangkan faktor teknologi, ekonomi, dan sosial.
Optimisasi proteksi dan keselamatan radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 harus diterapkan pada:
a. penanganan limbah Barang Konsumen;
b. tempat penyimpanan Barang Konsumen; dan
c. pengangkutan Barang Konsumen.
(1) Penanganan limbah Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dilaksanakan sesuai petunjuk penanganan Barang Konsumen yang dikeluarkan oleh pabrikan.
(2) Penanganan Barang Konsumen bekas khusus berupa detektor asap, meliputi tindakan pembongkaran, pengumpulan, dan pengembalian ke negara asal Barang Konsumen diimpor.
(3) Pengembalian limbah Barang Konsumen khusus berupa detektor asap ke negara asal dilakukan oleh Importir dan/atau Pengalih.
(4) Dalam hal pengembalian Barang Konsumen khusus berupa detektor asap ke negara asal tidak dapat dilakukan, Importir dan/atau Pengalih harus menyimpannya di BATAN.
Tempat penyimpanan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b harus didesain dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. diberi pembatas yang kuat dan terkunci;
b. tingkat radiasi di luar tempat penyimpanan tidak boleh melebihi 0,5 µSv/jam (lima per sepuluh mikrosievert per jam); dan
c. diberi tanda radiasi yang jelas.
(1) Pengangkutan Barang Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c dari pabrikan ke Importir dan/atau Pengalih wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkutan zat radioaktif, paling kurang:
a. mencantumkan nomor UN 2911 pada permukaan bungkusan; dan
b. mencantumkan tanda “RADIOAKTIF” pada permukaan bungkusan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pengangkutan Barang Konsumen dalam rangka Pengalihan dari Pengalih kepada konsumen akhir tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai pengangkutan zat radioaktif.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c meliputi persyaratan:
a. laju dosis;
b. total aktivitas atau kensentrasi aktivitas zat radioaktif;
c. label atau tanda “Radioaktif”; dan
d. spesifikasi teknis.
(1) Laju dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a pada permukaan Barang Konsumen tidak boleh melampaui 1 µSv/jam ( satu mikrosievert per jam) pada jarak 10 cm (sepuluh sentimeter) dari permukaan.
(2) Total aktivitas atau konsentrasi aktivitas zat radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b untuk Barang Konsumen selain untuk detektor asap tidak boleh melampaui nilai sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala BAPETEN ini.
(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, BAPETEN dapat mempertimbangkan pemberian izin berdasarkan penilaian terhadap bentuk fisika, bentuk kimia, penggunaan dan/atau pelimbahan zat radioaktif dalam Barang Konsumen.
(4) Label atau tanda radiasi “Radioaktif” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c harus tertera pada pembuka bungkusan dan terlihat jelas pada setiap bungkusan Barang Konsumen.
(5) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf d berupa sertifikat yang dikeluarkan pabrikan yang meliputi:
a. manfaat penggunaan zat radioaktif;
b. aktivitas dan/atau konsentrasi aktivitas zat radioaktif yang digunakan;
c. bentuk fisika dan kimia zat radioaktif; dan
d. laju dosis di permukaan Barang Konsumen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Spesifikasi teknis Barang Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat berupa Lembar Data Keselamatan Produk (Material Safety Data Sheet/MSDS).
(7) Dalam hal Barang Konsumen berupa Alat Pendeketsi Asap Kamar Ionisasi (Ionisation Chamber Smoke Detectors/ICSD), informasi spesifikasi teknis harus dilengkapi sertifikat mutu zat radioaktif sumber terbungkus (Radioactive Sealed Source Certificate) sesuai ketentuan Standar Nasional INDONESIA (SNI) atau standar lain yang tertelusur yang diterbitkan oleh pihak pabrikan atau laboratorium terakreditasi di negara asal.