Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Setelah kelas keselamatan SSK telah ditentukan, selanjutnya Pemohon Izin harus menentukan dan menerapkan kelas mutu yang sesuai.
(2) Penentuan kelas mutu SSK harus didasarkan pada kelas keselamatan dan kelas seismik.
(3) Penentuan dan penerapan kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggunakan standar nasional INDONESIA yang diberlakukan terhadap SSK.
(4) Dalam hal standar nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk SSK belum ditetapkan, Pemohon Izin harus menerapkan kode dan standar yang berlaku untuk SSK yang serupa dari negara pemasok.
(5) Dalam hal digunakan kode dan standar yang berbeda untuk SSK yang berbeda, Pemohon Izin harus memverifikasi dan memvalidasi kesetaraan kode dan standar sesuai dengan klasifikasi.
(6) Ketentuan mengenai contoh penggunaan kode dan standar yang diterapkan untuk penentuan kelas mutu pada instalasi nuklir tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
