Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin harus melakukan klasifikasi SSK berdasarkan kendali pemenuhan persyaratan desain dan sistem manajemen pada tahap desain, konstruksi termasuk manufaktur dan pemasangan peralatan, komisioning, dan operasi.
(2) Kendali pemenuhan persyaratan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan desain Instalasi Nuklir yang tercantum dalam peraturan badan mengenai desain instalasi nuklir.
Koreksi Anda
