Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin harus menentukan klasifikasi SSK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ke dalam kelas seismik.
(2) Kelas seismik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi:
a. kelas seismik 1;
b. kelas seismik 2; dan/atau
c. kelas seismik 3 (non-seismik).
(3) Kelas seismik 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
a. SSK yang apabila gagal dapat secara langsung maupun tidak langsung menyebabkan kecelakaan;
b. SSK yang digunakan untuk pemadaman instalasi nuklir dan menjaga dalam keadaan selamat;
c. SSK yang dibutuhkan untuk mencegah atau memitigasi lepasan zat radioaktif yang melebihi nilai batas lepasan radioaktif ke lingkungan;
d. SSK yang dibutuhkan untuk memitigasi konsekuensi kecelakaan di luar dasar desain dan yang kegagalannya akan menyebabkan konsekuensi dengan tingkat keparahan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a; dan
e. SSK yang mendukung, memantau dan menjalankan sistem yang dibutuhkan untuk memenuhi fungsi b, c, dan d.
(4) Penghalang fisik yang didesain untuk melindungi instalasi nuklir dari dampak kejadian eksternal selain dari kejadian seismik harus tetap berfungsi dan menjaga integritas setelah gempa bumi dengan skala keparahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat 3 huruf (a).
(5) Kelas seismik 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. SSK yang memiliki interaksi spasial atau interaksi lainnya dengan SSK kelas seismik 1, termasuk dampak keselamatan terkait tindakan operator;
b. SSK yang tidak termasuk di kelas seismik 1 yang dibutuhkan untuk mencegah atau memitigasi kecelakaan untuk periode lama dengan mempertimbangkan pada periode gempa bumi dengan periode ulang 10.000 (sepuluh ribu) tahun dapat terjadi; dan
c. SSK yang terkait dengan infrastruktur yang diperlukan untuk penerapan kedaruratan nuklir.
(6) Kelas seismik 3 (non-seismik) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mencakup SSK yang bukan berada di dalam kelas seismik 1 dan 2.
(7) Kelas seismik 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mencakup SSK yang:
a. tidak termasuk kelas keselamatan;
b. tidak menimbulkan bahaya radiasi apabila gagal; dan
c. tidak menimbulkan dampak pada SSK kelas keselamatan 1 dan 2 apabila gagal.
Koreksi Anda
