Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin harus memverifikasi kecukupan kelas keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) dengan menggunakan analisis keselamatan deterministik dan dapat dilengkapi dengan analisis keselamatan probablistik dan/atau penilaian teknis.
(2) Untuk reaktor daya komersial, Pemohon Izin harus melengkapi dengan analisis keselamatan probabilistik.
Koreksi Anda
