Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin dalam menentukan kelas keselamatan harus berdasarkan kategori keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau tingkat keparahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Kelas keselamatan terdiri atas: a. kelas keselamatan 1; b. kelas keselamatan 2; dan/atau c. kelas keselamatan 3. (3) Kelas keselamatan 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup SSK kategori keselamatan 1 dan/atau SSK yang memiliki tingkat keparahan tinggi. (4) Kelas keselamatan 2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup SSK kategori keselamatan 2 dan/atau SSK yang memiliki tingkat keparahan sedang. (5) Kelas keselamatan 3 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup SSK kategori keselamatan 3 dan/atau SSK yang memiliki tingkat keparahan rendah. (6) Dalam hal terdapat SSK yang terhubung dengan SSK lain dengan kelas keselamatan setingkat lebih tinggi, maka komponen penghubung yang berperan sebagai pemisah kedua SSK dan selanjutnya harus diklasifikasikan ke dalam kelas keselamatan yang lebih tinggi diantara kedua SSK.
Koreksi Anda