Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin dalam menentukan tingkat keparahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 10 ayat (1) harus berdasarkan konsekuensi radiologi atau batasan dan kondisi operasi.
(2) Tingkat keparahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tingkat keparahan tinggi;
b. tingkat keparahan sedang; dan
c. tingkat keparahan rendah.
Koreksi Anda
