Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin dalam melakukan identifikasi ketentuan desain (design provision) sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) huruf b harus menggunakan tingkat keparahan.
(2) Ketentuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. fitur desain yang mengeliminasi kegagalan SSK;
b. fitur desain SSK untuk mengurangi frekuensi kecelakaan;
c. fitur desain pasif SSK untuk melindungi pekerja dan masyarakat dari bahaya radiasi pada operasi normal;
d. fitur desain pasif SSK untuk melindungi SSK dari bahaya internal dan eksternal; atau
e. fitur desain SSK untuk mencegah kejadian awal terpostulasi yang mengarah ke kejadian kecelakaan.
Koreksi Anda
