Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin dalam melakukan identifikasi ketentuan desain (design provision) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b harus menggunakan tingkat keparahan. (2) Ketentuan desain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. fitur desain yang mengeliminasi kegagalan SSK; b. fitur desain SSK untuk mengurangi frekuensi kecelakaan; c. fitur desain pasif SSK untuk melindungi pekerja dan masyarakat dari bahaya radiasi pada operasi normal; d. fitur desain pasif SSK untuk melindungi SSK dari bahaya internal dan eksternal; atau e. fitur desain SSK untuk mencegah kejadian awal terpostulasi yang mengarah ke kejadian kecelakaan.
Koreksi Anda