Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin harus melakukan identifikasi kategori fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a berdasar pada:
a. tingkat keparahan;
b. fungsi keadaan terkendali; dan
c. fungsi keadaan selamat.
(2) Identifikasi kategori fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) digunakan untuk MENETAPKAN kategori keselamatan.
(3) Kategori keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri dari:
a. kategori keselamatan 1,
b. kategori keselamatan 2; dan
c. kategori keselamatan 3.
(4) Fungsi keadaan terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Fungsi untuk mencapai keadaan terkendali setelah kejadian operasi terantisipasi; atau
b. Fungsi untuk mencapai keadaan terkendali setelah kecelakaan dasar desain.
(5) Fungsi keadaan selamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Fungsi untuk mencapai dan memempertahankan keadaan selamat; atau
b. Fungsi untuk mengurangi konsekuensi kecelakaan di luar dasar desain.
(6) Jika SSK dikategorikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) lebih dari satu, SSK tersebut harus dikategorikan ke dalam kategori yang tertinggi.
Koreksi Anda
