Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin dalam menentukan klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan harus melaksanakan:
a. identifikasi fungsi dan kategori fungsi; dan
b. identifikasi ketentuan desain (design provision).
(2) Dalam menentukan kelas keselamatan SSK, Pemohon Izin harus melakukan verifikasi kecukupan kelas keselamatan berdasarkan analisis keselamatan.
(3) Ketentuan mengenai proses klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
