Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin harus mempertahankan klasifikasi SSK selama umur instalasi.
(2) Pemegang izin dapat melakukan kaji ulang klasifikasi SSK, dalam hal:
a. terjadi perubahan desain atau modifikasi SSK; atau
b. dilakukan penilaian keselamatan berkala.
Koreksi Anda
