Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang izin harus mempertahankan klasifikasi SSK selama umur instalasi. (2) Pemegang izin dapat melakukan kaji ulang klasifikasi SSK, dalam hal: a. terjadi perubahan desain atau modifikasi SSK; atau b. dilakukan penilaian keselamatan berkala.
Koreksi Anda