Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 12 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang KLASIFIKASI STRUKTUR, SISTEM, DAN KOMPONEN INSTALASI NUKLIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Izin wajib melakukan klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan, kelas seismik, dan kelas mutu. (2) Klasifikasi SSK berdasarkan kelas keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui analisis keselamatan, yaitu: a. fungsi keselamatan yang akan dilakukan oleh SSK; dan b. konsekuensi kegagalan untuk melakukan fungsi keselamatan. (3) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas seismik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan fungsi keselamatan SSK selama dan sesudah gempa. (4) Klasifikasi SKK berdasarkan kelas mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kendali pemenuhan persyaratan desain, dan sistem manajemen.
Koreksi Anda