Pasal 1
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir selanjutnya disebut BAPETEN adalah Badan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.
2. Pelaporan Harta Penyelenggara negara adalah proses pengisian dan penyampaian form Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara beserta data pendukung.
3. Penyelenggara Negara di Lingkungan BAPETEN adalah Pejabat yang menjalankan tugas dan fungsi di lingkungan BAPETEN.
4. Harta Kekayaan adalah harta benda baik berupa benda bergerak, benda tidak bergerak maupun hak-hak lainnya yang dimiliki oleh Penyelenggara Negara sebelum, selama, atau setelah yang bersangkutan memangku jabatannya.
5. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN, adalah daftar harta kekayaan Penyelenggara Negara yang dituangkan dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.