Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus memutakhirkan bagian dari dokumen LAK yang relevan jika terdapat perubahan data.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perubahan data yang dihasilkan dari kegiatan:
a. modifikasi;
b. penilaian keselamatan berkala; dan/atau
c. perubahan batasan dan kondisi operasi.
Koreksi Anda
