Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) LAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. karakteristik tapak;
c. tujuan keselamatan dan persyaratan desain;
d. reaktor;
e. sistem pendingin reaktor dan sistem terkait;
f. fitur keselamatan teknis;
g. sistem instrumentasi dan kendali;
h. sistem catu daya listrik;
i. sistem pendukung;
j. gedung dan struktur;
k. sistem konversi energi;
l. pengelolaan limbah radioaktif;
m. proteksi dan keselamatan radiasi;
n. pelaksanaan operasi;
o. komisioning;
p. analisis keselamatan;
q. batasan dan kondisi operasi;
r. sistem manajemen;
s. rekayasa faktor manusia;
t. kesiapsiagaan dan penanggulangan kedaruratan nuklir;
u. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan;
dan
v. dekomisioning.
(2) Ketentuan mengenai format dan isi LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan ketentuan dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
