Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin. (2) Pemegang Izin harus menyampaikan LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda