Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang Izin harus menyusun LAK sebagai sebagai salah satu syarat untuk memperoleh persetujuan desain, izin konstruksi, izin komisioning, izin operasi, dan/atau perpanjangan izin.
(2) Pemegang Izin harus menyampaikan LAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda
