Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 11 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2020 tentang PENYUSUNAN LAPORAN ANALISIS KESELAMATAN REAKTOR DAYA
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemegang Izin dalam menyusun dokumen LAK Reaktor Daya.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam penyusunan dokumen LAK untuk semua jenis Reaktor Daya.
Koreksi Anda
