Pasal 1
1. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
2. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
3. Pegawai BAPETEN yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan BAPETEN, termasuk PNS yang dipekerjakan dan diperbantukan di lingkungan BAPETEN.
4. Unit Kerja adalah unit setingkat eselon II serta Balai Pendidikan dan Pelatihan di lingkungan BAPETEN.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah Kepala BAPETEN.
6. Atasan Langsung adalah pejabat struktural yang secara hierarki langsung membawahi Pegawai.
7. Atasan dari Atasan Langsung adalah pejabat struktural yang membawahi Atasan Langsung.
8. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Pendelegasian Wewenang dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menjatuhkan hukuman disiplin.
9. Dinas Luar adalah tugas kedinasan atas persetujuan Atasan Langsung yang dilaksanakan di luar kantor BAPETEN.
10. Alat Presensi adalah alat yang dipergunakan untuk mencatat kehadiran dan kepulangan Pegawai berupa finger scan, handkey, atau alat pencatat kehadiran dan kepulangan lain yang telah ditentukan oleh BAPETEN.
www.djpp.kemenkumham.go.id
11. Buku Catatan Penilaian Pegawai adalah buku catatan mengenai prestasi maupun pelanggaran Pegawai.
12. Alasan yang Sah adalah alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, disampaikan secara tertulis, dan dituangkan dalam surat keterangan serta disetujui oleh Atasan Langsung Pegawai yang bersangkutan.