Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERBAN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Sistem Proteksi Fisik Instalasi Nuklir dan Bahan Nuklir

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengirim harus memastikan personel pengangkutan telah terlatih dan mampu melakukan Respons. (2) Dalam hal terjadi Sabotase, personel yang ditunjuk dalam pelaksanaan pengangkutan harus segera menginisiasi tindakan yang diatur dalam Rencana Kontinjensi. (3) Dalam menginisiasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), personel pengangkutan harus berkoordinasi dengan Satuan Perespons Keamanan Nuklir dan instansi penegak hukum.
Koreksi Anda